Kamis, 16 Februari 2012

Undang - Undang Dasar Paria

- Setia sampai lulus ( UUDP no 1 ayat 1 )
- Tidak mencari masalah ( UUDP no 1 ayat 2 )
- Selalu aktif PARIANOZTA ( UUDP no 2 )
- Tidak saling melecehkan sesama PARIANOZTA ( UUDP no 3 )
- Saling membantu tugas / ulangan (UUDP no 4 ayat 1 )
- Saling membantu sesama PARIANOZTA (UUDP no 4 ayat 2 )
- Tidak pundungan ( UUDP no 5 )
- Tidak mengenal perbedaan / ras / agama ( UUDP no 6 )
- Mengharamkan Dania , Meta , dan para Maho ( UUDP no 7 ayat 1 )
- Tidak laknat ( UUDP no 7 ayat 2 )
- Tidak pundungan ( UUDP no 7 ayat 3 )
- Wajib membayar uang se-ikhlasnya untuk sedekah , per minggu ( UUDP no 8)
   and always say "NEVER REMED ALONE".





Tidak ada komentar:

Posting Komentar